
ICF Usulkan 76 Ultimate Downhill Jadi Ajang Asia
9 menit yang lalu
Polisi mengungkap 23 laporan pencurian kendaraan bermotor di Jabodetabek dan mendata 22 korban.
Terbit · 1 min read

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 20 orang dalam pengungkapan 23 laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Menurut laporan ANTARA, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan menjelaskan pengungkapan itu dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026).
Pengungkapan tersebut mencakup wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi menyasar Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang, dan Depok.
Menurut laporan yang sama, tim gabungan Subdit Jatanras, Subdit Ranmor, dan Subdit Resmob Ditreskrimum menangani pengungkapan kasus. Dari 23 laporan polisi, Subdit Jatanras mengungkap 16 kasus, Subdit Resmob lima kasus, dan Subdit Ranmor dua kasus.
Sebanyak 19 orang yang diamankan merupakan orang dewasa dan telah ditahan. Satu orang lainnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum dengan status diversi.
Kepolisian mendata 22 korban dalam rangkaian kasus tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 17 sepeda motor, tujuh telepon genggam, tiga pisau, empat kunci letter T beserta tiga mata kunci, tiga helm, delapan potong pakaian, dan dua rekaman CCTV.
Para tersangka dewasa dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) KUHP. Materi menyebut ancaman penjara paling lama lima tahun untuk Pasal 476 dan paling lama tujuh tahun untuk Pasal 477 ayat (1).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan tawuran.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan pribadi. Warga juga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat jika melihat atau mengalami tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.