
Universal BPR Gelar Universal Bonanza 2026
9 menit yang lalu
Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang rencananya dibawa ke Subang untuk dijual kembali.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Polres Purwakarta menyita 1.110 liter solar bersubsidi dan menangkap seorang pelaku berinisial AM dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Petugas menemukan solar itu saat patroli Minggu (25/10/2026) malam di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara menyampaikan keterangan tersebut saat ekspos kasus di Mapolres Purwakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurut laporan yang sama, petugas memeriksa sebuah mobil pikap yang muatannya tertutup terpal karena menimbulkan kecurigaan. Pemeriksaan menemukan solar di dalam 74 galon berkapasitas masing-masing 15 liter.
Berdasarkan keterangan awal, AM memperoleh solar itu dengan membeli dari sejumlah sopir truk seharga Rp6.700 per liter. Solar kemudian disimpan dalam galon untuk dibawa ke wilayah Subang dan dijual kembali.
Polisi juga menyita mobil Mitsubishi Colt T120 SS pikap bernomor polisi F-8123-FU serta satu lembar STNK kendaraan tersebut. AM, yang berusia 43 tahun, ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangan yang dikutip ANTARA, I Made mengatakan, “Dalam pengungkapan kasus ini, kami juga menangkap seorang pelaku berinisial AM (43). Kini pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
AM terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.