
Al Seeb dan Al Shorta Imbang di Grup D ACL 2
18 menit yang lalu
Ahmad Sahroni mendukung revisi UU Tipikor, dengan catatan prosesnya melibatkan pemangku kepentingan dan aturan disusun jelas.
Terbit · 1 min read

Wakil Ketua Komisi DPR Ahmad Sahroni mendukung usulan Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut laporan CNN Indonesia, dukungan itu disampaikan Sahroni saat dihubungi pada Selasa (27/10/2026).
Sahroni mengatakan upaya memperkuat pemberantasan korupsi perlu didukung, termasuk melalui revisi UU Tipikor. Ia meminta proses perubahan dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan para ahli, praktisi, serta akademisi.
Sahroni menilai perubahan definisi korupsi yang menjadi perhatian sejumlah pihak tidak boleh menimbulkan ketidakpastian. Ia juga mendukung usulan agar praktik pengurangan nilai transaksi dalam dokumen perdagangan atau under-invoicing diatur dalam UU Tipikor.
Menurut Sahroni, praktik tersebut perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam undang-undang. Ia menyebut praktik itu juga menjadi perhatian Presiden Prabowo.
Sahroni mengingatkan agar aturan mengenai praktik tersebut dirumuskan secara jelas. Menurut dia, ketentuan yang tidak jelas dapat menimbulkan masalah dan menghambat sektor bisnis serta perdagangan.
Yusril sebelumnya mendorong revisi UU Tipikor seiring dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia juga menekankan perlunya menyelaraskan UU Tipikor dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC).
Yusril menyatakan UU Tipikor belum direvisi sejak 2001, sementara UNCAC telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Ia juga menyebut pembahasan rancangan undang-undang tentang perampasan aset perlu disinkronkan dengan UU Tipikor.