
Tavares Janji Persebaya Terus Berjuang
23 menit yang lalu
ANTARA menyebut klaim bantuan pasraman dan pembangunan pura lewat unggahan Facebook tidak didukung bukti resmi.
Terbit · 1 min read

Tim JACX ANTARA menyimpulkan klaim bahwa Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama meresmikan bantuan pasraman dan pembangunan pura yang bisa didaftarkan melalui Facebook tidak didukung bukti resmi.
Klaim itu muncul dalam sebuah video yang diunggah ke Facebook. Video mengarahkan umat Hindu menyiapkan KTP asli dan buku rekening aktif untuk mendaftar, tetapi bahan tidak menyebut waktu unggahan tersebut.
Menurut laporan ANTARA, tidak ditemukan pengumuman resmi Ditjen Bimas Hindu yang mengonfirmasi program dengan mekanisme pendaftaran seperti dalam video. ANTARA juga menyebut tidak menemukan pemberitaan Kompas TV yang mendukung klaim itu.
Pemeriksaan terhadap video berdurasi 34 detik menggunakan alat Hive Detect menghasilkan probabilitas 90,9 persen bahwa audionya terdeteksi sebagai buatan kecerdasan buatan. ANTARA menyatakan hasil tersebut menunjukkan indikasi kuat, bukan kepastian, bahwa suara dalam video dibuat dengan kecerdasan buatan.
Ditjen Bimas Hindu, melalui akun Instagram resminya, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap unggahan bantuan yang mengatasnamakan lembaga atau direktur jenderalnya. Laporan ANTARA menyebut masyarakat dianjurkan memeriksa informasi melalui akun resmi dan situs bimashindu.kemenag.go.id.
Pemerintah memang menyediakan bantuan pembangunan dan rehabilitasi pura, tetapi penyalurannya mengikuti prosedur resmi, seleksi, dan verifikasi. Menurut situs Ditjen Bimas Hindu sebagaimana dikutip ANTARA, bantuan pada 2023 diberikan kepada 31 lokasi yang lolos seleksi tim bantuan pemerintah.
Penerima bantuan tersebut juga wajib memenuhi persyaratan administrasi dan menggunakan dana sesuai proposal yang disetujui. Karena itu, prosesnya tidak dilakukan semata-mata melalui pendaftaran pada unggahan media sosial.
Masyarakat dianjurkan memeriksa informasi melalui saluran resmi Kementerian Agama dan tidak menyerahkan KTP, informasi rekening, atau data pribadi lain kepada pihak yang belum terverifikasi. Tanggal kejadian maupun tanggal unggahan tidak dicantumkan dalam bahan.