
Prabowo Sebut SMA Taruna Membina Pemimpin Unggul
14 menit yang lalu
BNPB meminta masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi banjir, cuaca ekstrem, longsor, dan banjir pesisir.
Terbit · 1 min read

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi banjir, angin kencang, dan tanah longsor saat musim hujan. Menurut laporan CNBC Indonesia, imbauan itu disampaikan menyusul masuknya musim hujan di Indonesia pada akhir Oktober 2026.
Data Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB per Jumat (30/10/2026) mencatat 2.247 kejadian bencana di Indonesia. Laporan itu menyebut tambahan enam kejadian banjir di Sumatra Utara dan Aceh serta dua kejadian cuaca ekstrem di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.
Dampak banjir yang disebut paling parah terjadi di Sumatra Utara. Menurut keterangan resmi BNPB yang dikutip CNBC Indonesia, banjir di Kabupaten Deli Serdang merendam 7.327 rumah dan berdampak pada 7.615 kepala keluarga, sedangkan di Kota Medan banjir mengganggu aktivitas 2.405 kepala keluarga.
Laporan yang sama menyebut Aceh berstatus Siaga untuk hujan lebat hingga sangat lebat. Sebagian besar wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua berstatus Waspada akibat dampak tidak langsung Bibit Siklon Tropis 91B di Laut Andaman.
BNPB juga mengeluarkan arahan mengenai potensi banjir pesisir atau rob melalui Surat Direktur Peringatan Dini Nomor B-79/BNPB/PDin/BP.03.02/10/2026. Dalam laporan CNBC Indonesia, risiko rob dikaitkan dengan fase Bulan Purnama pada 26 Oktober 2026, fase perigee pada 29 Oktober 2026, dan dinamika oseanografi.
Wilayah pesisir yang disebut masuk zona merah meliputi sejumlah daerah di Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi Utara, dan Maluku. BNPB meminta badan penanggulangan bencana daerah dan masyarakat pesisir membatasi kegiatan di pantai saat pasang maksimum, menunda pelayaran ketika gelombang tinggi, serta mengamankan perahu dan aset produktif.
Pemerintah daerah juga diinstruksikan menyiapkan tempat pengungsian, membersihkan drainase pesisir, memperkuat tanggul pantai, serta menyiagakan personel dan logistik untuk evakuasi darurat. Arahan itu ditujukan untuk mengurangi dampak banjir rob.