
Labkesmas Minahasa Disiapkan untuk Beroperasi
38 menit yang lalu
Pangellu menilai aturan akses dermaga perlu menjaga keselamatan sekaligus mempertimbangkan kebutuhan penumpang kepulauan.
Terbit · 1 min read

Pengacara dan pengamat hukum Supriyadi Pangellu menilai kebijakan sterilisasi dermaga di Pelabuhan Manado perlu mempertimbangkan hak dan kebutuhan masyarakat kepulauan, selain menjaga keselamatan pelayaran. Menurut laporan Manado Post, kebijakan itu membatasi akses pengantar penumpang.
Kebijakan tersebut berlaku di Pelabuhan Manado.
Pangellu menilai PT Pelindo Regional 4 Manado dan KSOP Manado memiliki kewenangan sesuai fungsi masing-masing dalam pengelolaan dan pengawasan pelabuhan. Namun, menurutnya, pembatasan akses perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurut laporan yang sama, Pangellu berpandangan larangan bagi pengantar masuk ke dermaga tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat kepulauan dapat menimbulkan persoalan sosial. Ia juga menyebut kebijakan publik perlu memperhatikan asas kepatutan dan kepentingan umum dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Pangellu menilai pembatasan membawa barang sendiri hingga dermaga atau kapal dapat menambah beban penumpang jika mereka harus menggunakan jasa buruh bagasi dengan biaya tambahan. Materi juga menyebut perlunya pelayanan yang wajar dan transparan, terutama bagi mahasiswa dan warga berpenghasilan rendah.
Menurut laporan yang sama, persoalan itu juga berkaitan dengan perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Namun, dugaan praktik monopoli atau pelanggaran hukum, menurut laporan tersebut, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan mekanisme layanan, tarif, dan pilihan yang tersedia bagi penumpang.
Pelindo dan KSOP perlu memperjelas dasar hukum serta batas kewenangan masing-masing. Sosialisasi terbuka, komunikasi yang humanis, dan pelibatan masyarakat dalam evaluasi juga dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.