
Espanyol Menang 1-0 atas Villarreal
16 menit yang lalu
BPJS Kesehatan menyatakan badan dan program JKN berlandaskan undang-undang yang masih berlaku.
Terbit · 1 min read

Klaim bahwa pemerintah akan menghapus BPJS Kesehatan dan memindahkan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berstatus disinformasi atau hoaks.
Laporan ANTARA dari Jakarta menyebut narasi tersebut beredar di platform X pada akhir Oktober 2026. Salah satu unggahan yang dikutip ANTARA bertanggal 27 Oktober 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Menurut laporan ANTARA, penyelenggaraan JKN juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Rizzky menyatakan kedua dasar hukum itu menunjukkan BPJS Kesehatan dan JKN bukan kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem peraturan perundang-undangan.
Hingga Oktober 2026, tidak ada perubahan atau revisi yang diajukan pada undang-undang tentang Program JKN maupun BPJS Kesehatan. Keduanya tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.
Rizzky mengatakan keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Rizzky menjelaskan hal tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial. Ia mengimbau peserta agar tidak mudah mempercayai informasi yang sumbernya tidak jelas dan menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan untuk mencari keterangan.