
Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng
11 menit yang lalu
Azis menyebut presiden tidak berwenang memberhentikan wakil presiden secara sepihak.
Terbit · 1 min read

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, merespons polemik terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut laporan CNNIndonesia.com, Azis menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak berwenang memberhentikan Gibran secara sepihak.
Dalam keterangan yang dikutip pada Minggu (25/10/2026), Azis mengatakan, “Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.” Laporan itu tidak merinci lokasi penyampaian keterangan tersebut.
Azis mengingatkan agar desakan politik untuk memberhentikan Gibran tidak diposisikan sebagai kewajiban konstitusional presiden. Ia menyebut mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Azis juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Menurut laporan CNNIndonesia.com, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
Azis mengakui pertimbangan MK memuat persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran. Namun, ia membedakan pertimbangan tersebut dari amar putusan yang, menurutnya, tidak membatalkan jabatan Gibran ataupun memerintahkan pemberhentiannya.
Ia mengatakan jalur pemakzulan merupakan bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya harus didasarkan pada alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi. Azis juga menyatakan tidak ada pihak yang berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan MK.
Azis meminta para pihak mempertimbangkan manfaat pandangan hukum bagi masyarakat. Ia menilai penjelasan ahli semestinya membantu publik memahami persoalan hukum, termasuk batas kewenangan lembaga dan akibat hukum suatu putusan.
Azis mengatakan perhatian elite setelah pemilu sebaiknya diarahkan pada persoalan masyarakat. Ia menyebut waktu untuk mengatasi ketidakpastian politik semestinya digunakan untuk memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan memperkuat ekonomi keluarga.