
Shanghai Xi'ai Sports Juara Final Bulu Tangkis 3v3
18 menit yang lalu
BGN menyatakan kendaraan distribusi merupakan perlengkapan wajib SPPG, bukan komponen biaya operasional.
Terbit · 1 min read

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kendaraan distribusi makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari. Menurut laporan ANTARA, Juru Bicara BGN Tysa Novenny menyebut kebijakan itu mengembalikan ketentuan yang berlaku pada awal peluncuran program.
Tysa menyampaikan penjelasan tersebut dalam keterangan di Jakarta pada Sabtu (7/11/2026). Ia mengatakan kendaraan distribusi diperlakukan sebagai perlengkapan yang harus dipenuhi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut laporan yang sama, ketentuan awal tercantum dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025. Kedua keputusan itu tidak memasukkan kendaraan ke dalam komponen biaya operasional SPPG.
Tysa mengatakan, “Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal peluncuran program MBG,” ujar Tysa.
Kendaraan distribusi, menurut Tysa, setara dengan fasilitas dan perlengkapan SPPG lainnya. Contohnya gedung SPPG, peralatan memasak, dan peralatan makan untuk mendukung pelayanan MBG.
Namun, dalam perkembangan kebijakan berikutnya, Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 memasukkan biaya sewa kendaraan sebagai komponen biaya operasional. Tysa mengakui adanya ketentuan tersebut.
Setelah mengkaji kebijakan itu, BGN menilai kendaraan lebih tepat ditempatkan sebagai perlengkapan yang wajib tersedia sejak SPPG mulai beroperasi. “Setelah kami kaji lebih dalam lagi, sebaiknya memang kendaraan tidak dimasukkan ke dalam biaya operasional karena alat untuk pengantaran makanan itu wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi,” tuturnya.