
Venezia Kalahkan Udinese 2-1
19 menit yang lalu
BGN menyatakan gaji pengawas gizi dan keuangan berada di luar batas biaya operasional SPPG.
Terbit · 1 min read

Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat tidak memengaruhi pembayaran gaji pengawas gizi dan keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut laporan ANTARA Manado, juru bicara BGN Tysa Novenny menyampaikan hal itu di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Tysa mengatakan gaji kedua pengawas tersebut berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Ia meminta para pengawas tidak khawatir mengenai pembayaran gaji.
Menurut Tysa, gaji pengawas gizi dan keuangan disalurkan melalui pengisian saldo rekening virtual SPPG setiap 10 hari. Anggaran yang disalurkan mencakup sejumlah kebutuhan operasional dapur.
Ia menjelaskan, komponen dalam pengisian saldo itu meliputi bahan baku, operasional, insentif pelayanan, jaminan mutu, serta gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan.
Pemisahan alokasi anggaran tersebut, kata Tysa, merupakan bagian dari mekanisme pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tujuannya, menurut dia, agar kebutuhan SPPG terpenuhi sesuai peruntukannya.
BGN juga menyatakan tidak ada kewajiban bagi dapur SPPG untuk mengurangi jumlah relawan, termasuk petugas pemorsian dan sopir. Kebutuhan relawan dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur.
Tysa menyebut batas biaya operasional tetap maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari. Ia mengatakan BGN memberikan alternatif perhitungan kebutuhan relawan harian berdasarkan jumlah penerima manfaat.