
Apple Larang Keringkan iPhone dengan Beras
11 menit yang lalu
KAMMI mengusulkan penyitaan keuntungan dari tambang ilegal dan perusakan lingkungan.
Terbit · 1 min read

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mencakup penindakan terhadap pelaku kejahatan tata niaga berbasis lingkungan. Usulan itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Muhammad Amri Akbar dalam rapat, menurut laporan ANTARA.
Rapat berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026). ANTARA melaporkan, Amri menyoroti tambang ilegal di berbagai daerah yang menurutnya tidak memenuhi aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
Amri mengatakan masyarakat setempat tidak langsung merasakan dampak ekonomi dari kegiatan tersebut karena tambang dikendalikan investor dari luar daerah. Ia menyebut dampak kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran air dan kerusakan kawasan hutan, dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurut Amri, negara perlu hadir dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Ia menilai RUU Perampasan Aset perlu menjangkau kegiatan korporasi ilegal yang selama ini, menurutnya, cenderung hanya dikenai sanksi administratif atau ganti rugi pemulihan lingkungan.
Amri mengatakan keuntungan dari aktivitas ilegal itu belum tersentuh, meski nilainya dinilai sangat besar.
Ia juga mengusulkan agar RUU tersebut mencakup aset pelaku dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Amri menyebut Polri telah merilis daftar puluhan korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Selain korporasi resmi, Amri meyakini ada pihak tidak resmi yang memperoleh keuntungan ilegal dari kebakaran hutan. Ia mengatakan negara perlu menyita keuntungan ekonomi yang berasal dari perusakan lingkungan dan tambang ilegal melalui RUU tersebut.