
Dua Helikopter Tabrakan di Kawasan Everest
15 menit yang lalu
Kerja sama mencakup edukasi karantina, pendampingan usaha ekspor, dan layanan di bandara serta pelabuhan.
Terbit · 1 min read

Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia. Menurut laporan CNBC Indonesia, kesepakatan itu mencakup edukasi aturan karantina, pendampingan usaha bagi pekerja migran purna, serta penyediaan fasilitas pelayanan.
Penandatanganan berlangsung di kantor Barantin, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menyampaikan tiga agenda utama kerja sama tersebut.
Karding mengatakan pekerja migran perlu memahami ketentuan karantina karena kerap membawa tumbuhan, ikan, hewan peliharaan, makanan, dan oleh-oleh saat bepergian ke luar negeri. Ia menjelaskan, pemahaman itu diperlukan agar barang bawaan mereka tidak bermasalah saat pemeriksaan.
Barantin juga akan mendampingi pekerja migran purna yang ingin mengembangkan usaha, termasuk menjadi eksportir. Menurut laporan yang sama, pendampingan dilakukan melalui klinik ekspor untuk membantu mereka memahami standar ekspor internasional dan mengurus dokumen karantina.
Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan kerja sama tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan negara, terutama bagi pekerja migran yang tiba di Indonesia. Ia menyebut KP2MI selama ini memiliki keterbatasan untuk menyediakan fasilitas pelayanan sendiri di bandara.
Mukhtarudin mengatakan fasilitas di bandara, berdasarkan ketentuan yang berlaku, hanya dapat dimiliki sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai, kepolisian, Imigrasi, dan Barantin. Karena itu, KP2MI akan memanfaatkan fasilitas Barantin agar petugasnya dapat berada lebih dekat dengan area kedatangan dan keberangkatan.
Menurut laporan yang sama, Mukhtarudin menilai keberadaan petugas KP2MI di dekat pintu imigrasi dapat membantu pekerja migran yang mengalami kendala, termasuk yang dipulangkan atau dideportasi. Ia berharap area layanan itu menjadi pusat bantuan dan perlindungan bagi pekerja migran.
Karding mengatakan pelaksanaan kerja sama tidak perlu menunggu proyek percontohan. Ia meminta jajaran karantina di daerah, terutama yang bertugas di pelabuhan internasional, segera melayani pekerja migran; kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi mengenai aturan karantina dan mendorong pekerja migran purna mengembangkan usaha ekspor.