
Rocky Wilar Mendaftar Bakal Calon Rektor Unsrat
14 menit yang lalu
Kemnaker menyebut AI dapat memperkuat layanan penempatan, sementara pendampingan manusia tetap diperlukan.
Terbit · 1 min read

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kecerdasan buatan (AI) tidak akan menggantikan pengantar kerja dalam layanan penempatan tenaga kerja. Menurut laporan ANTARA, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Sugeng Heri Suseno menyampaikan bahwa peran manusia tetap penting untuk pendampingan yang memerlukan pertimbangan emosional dan verifikasi informasi.
Sugeng menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Pengantar kerja adalah petugas yang melayani penempatan kerja serta mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja.
“Teknologi hadir untuk memperkuat peran pengantar kerja, bukan menggantikannya,” ujar Sugeng. Ia menyebut AI dapat mempercepat layanan, meningkatkan ketepatan, dan memperluas jangkauan penempatan tenaga kerja.
Menurut laporan yang sama, Sugeng mengatakan transformasi di era AI juga mencakup perubahan budaya kerja agar lebih proaktif, berbasis data, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil penempatan.
Sugeng menilai penguatan peran pengantar kerja dalam ekosistem SIAPkerja penting, antara lain untuk menganalisis informasi pasar kerja dan mendukung perumusan kebijakan berbasis data. Untuk mendukung perubahan itu, Kemnaker menetapkan lima pilar dukungan pimpinan unit kerja.
Pilar pertama adalah pengembangan kompetensi melalui pelatihan AI, literasi data, analisis pasar kerja, konseling karier, dan pemanfaatan platform digital. Pilar kedua mencakup penyediaan perangkat kerja serta sistem informasi terintegrasi sesuai kewenangan.
Pilar ketiga ialah penugasan sesuai kompetensi, dengan memberi ruang bagi pengantar kerja menjalankan fungsi substantif dan mengurangi pekerjaan administratif. Pilar keempat berupa dukungan kelembagaan dan anggaran untuk kunjungan perusahaan, pendataan lowongan, konseling, serta penempatan.
Pilar kelima adalah kolaborasi dan evaluasi kinerja melalui koordinasi lintas unit serta kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri. Sugeng juga mengimbau pimpinan di Kemnaker dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melibatkan pengantar kerja sesuai kapasitasnya serta mengikutsertakan Ikatan Pengantar Kerja Indonesia dalam rapat teknis dan penyusunan regulasi ketenagakerjaan.