
Isenmulang Kalahkan Persita 1-0
19 menit yang lalu
Pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dijadwalkan bertahap mulai Januari 2027.
Terbit · 1 min read

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut kebijakan pengalihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu menjawab aspirasi masyarakat. Menurut laporan ANTARA, kebijakan itu dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada Januari 2027.
Khozin menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu (8/11/2026). Ia mengatakan Komisi II DPR menerima aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk asosiasi guru, dosen, tenaga pemadam kebakaran, dan Satpol PP.
Menurut Khozin, kebijakan yang diputuskan pemerintah bersama DPR RI itu diharapkan memberi kepastian kerja dan perlindungan hak bagi aparatur sipil negara. Ia menyebut para pegawai tersebut telah berkontribusi dalam pelayanan publik di berbagai daerah.
Khozin mengingatkan agar perubahan status tidak berhenti sebagai perubahan administrasi. Ia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memastikan kebijakan itu disertai peningkatan profesionalisme, disiplin, dan produktivitas kerja.
Ia juga meminta pemerintah pusat mematangkan aturan teknis dan mekanisme pemenuhan hak finansial sebelum kebijakan diterapkan. Menurut Khozin, prosedur pengalihan status perlu transparan dan jelas agar tidak menimbulkan kendala administratif di daerah.
Khozin menyatakan Komisi II DPR RI akan mengawal persiapan transisi hingga kebijakan resmi diterapkan. Ia mengatakan kepastian status perlu diikuti perhatian terhadap kesejahteraan pegawai dan peningkatan mutu pelayanan publik.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI menggelar rapat finalisasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Hasil rapat mencakup peningkatan status PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027 serta kesepakatan bahwa PPPK tersebut dapat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil pada 2027.