
Helikopter Super Puma Diduga Jatuh di Barito
22 menit yang lalu
Akses keuangan di Jawa Tengah tinggi, tetapi pemahaman masyarakat belum menyamai tingkat inklusi.
Terbit · 1 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah mencatat tingkat inklusi keuangan di wilayah itu mencapai 95 persen, sementara literasi keuangan masyarakat sebesar 72,8 persen. Menurut laporan ANTARA, Kepala OJK Jateng Hidayat Prabowo menyebut kesenjangan itu menjadi tantangan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
Hidayat menyampaikan hal tersebut di Semarang, Minggu (8/11/2026). Ia menyebut tingginya akses ke produk dan layanan keuangan perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai.
Menurut Hidayat, masyarakat perlu memahami manfaat, risiko, serta cara menggunakan produk dan layanan keuangan secara tepat. Pemahaman itu juga penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan pinjaman daring ilegal.
Ia mengimbau masyarakat memastikan pinjaman yang diambil sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Dalam puncak kegiatan Bulan Inklusi Keuangan 2026, Hidayat mengatakan, “Yang harus kita lakukan adalah membarengi tingginya akses ke sektor keuangan dengan pemahaman masyarakat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi untuk meningkatkan literasi harus terus diperkuat,” sebagaimana dikutip ANTARA.
Kegiatan Bulan Inklusi Keuangan menjadi ajang apresiasi dan penguatan kolaborasi OJK, industri jasa keuangan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi itu diarahkan untuk memperluas akses dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sektor keuangan.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jateng Taufik Andriawan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau produk keuangan dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal.
Taufik menyarankan masyarakat memeriksa legalitas perusahaan dan produk keuangan melalui layanan OJK di nomor 157. Ia juga meminta masyarakat memastikan entitas dan produknya terdaftar serta diawasi OJK, lalu mencermati kewajaran imbal hasil dan risikonya.
Taufik turut menyoroti aktivitas judi daring di Jawa Tengah. Berdasarkan data PPATK yang ia sampaikan, jumlah pengguna judi daring di provinsi itu pada 2025 mencapai sekitar 1,4 juta orang; penggunaan dana pinjaman untuk aktivitas tersebut juga disebut menunjukkan tren peningkatan.