
Espanyol Menang 1-0 atas Villarreal
13 menit yang lalu
Penelusuran tidak menemukan pengumuman resmi atau putusan MK yang menetapkan batas usia 33 tahun.
Terbit · 1 min read

ANTARA/JACX menyatakan klaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 33 tahun adalah hoaks. Klaim itu beredar melalui unggahan Facebook pada Sabtu (17/10/2026).
Unggahan tersebut menyebut perubahan aturan dilakukan agar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep, dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2029. Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pengumuman resmi maupun putusan MK yang menetapkan batas usia minimal 33 tahun.
Poster digital dalam unggahan itu mengklaim MK menggelar sidang pleno pengucapan putusan mengenai perubahan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Narasi poster mengaitkan perubahan usia dari 40 menjadi 33 tahun dengan peluang Kaesang maju pada Pemilu 2029.
Menurut laporan ANTARA, ketentuan batas usia tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan yang dibacakan pada 2023 itu menetapkan usia minimal 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan tersebut tidak menetapkan batas usia minimal baru sebesar 33 tahun.
ANTARA juga memberitakan MK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis (15/10/2026), dua hari sebelum unggahan itu dipublikasikan. Dalam sidang tersebut, MK membacakan putusan atas 22 permohonan pengujian undang-undang, termasuk perkara terkait UU Pemilu.
Informasi mengenai sidang itu tidak menunjukkan adanya putusan yang menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 33 tahun. Materi tersebut menyebut klaim perubahan batas usia itu tidak benar.