
Indonesia Tekankan Ketahanan dalam Pertemuan G20
12 menit yang lalu
Pemerintah mendorong koordinasi lintas lembaga untuk menangani persoalan dan memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia di Hong Kong.
Terbit · 2 min read

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengatakan program “Pasti Ada Solusi” menjadi upaya pemerintah memperkuat pelindungan dan menangani persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Menurut laporan ANTARA, upaya itu dilakukan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan “Pasti Ada Solusi” di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Sabtu (31/10/2026) malam. Kegiatan itu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia.
Mukhtarudin mengatakan pelindungan perlu mencakup masa sebelum pekerja migran bekerja, selama bekerja, hingga setelah mereka kembali ke Indonesia. Ia menilai koordinasi antarkementerian dan lembaga penting agar persoalan pekerja migran ditangani secara cepat, tepat, dan terpadu.
Dalam kegiatan itu hadir Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan. Mukhtarudin menyebut pekerja migran sebagai warga negara yang berhak mendapat pelindungan, kepastian hukum, dan pelayanan dari negara.
Konsul Jenderal RI di Hong Kong Andi Ardiansyah mengatakan jumlah WNI yang menetap di Hong Kong mencapai 186.008 orang berdasarkan data per 30 September 2026. Dari jumlah tersebut, 165.763 orang atau sekitar 89 persen bekerja sebagai PMI di sektor domestik, sementara sekitar 1.200 lainnya merupakan pelajar di perguruan tinggi.
Andi menjelaskan aturan ketenagakerjaan Hong Kong, Employment Ordinance atau Cap. 57, mencakup sejumlah hak pekerja domestik. Di antaranya upah minimum 5.220 dolar Hong Kong per bulan sejak 3 Oktober 2026, tunjangan makan minimal 1.236 dolar Hong Kong bagi pekerja yang tidak mendapat fasilitas makan, serta hak libur satu hari dalam sepekan.
Pekerja juga memperoleh hak atas 15 hari libur nasional pada 2026, menurut keterangan Andi. Ia menyebut rata-rata kasus yang melibatkan WNI di Hong Kong setelah pandemi COVID-19 sekitar 1.500 kasus per tahun atau 0,8 persen dari total populasi WNI.
Andi mengatakan pelayanan dan pelindungan perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai persoalan WNI di luar negeri. Ia juga menyoroti hubungan ekonomi Indonesia dan Hong Kong: investasi Hong Kong di Indonesia meningkat dari 8,2 miliar dolar AS pada 2024 menjadi 10,6 miliar dolar AS pada 2025, sementara program “Pasti Ada Solusi” disebut sebagai wadah dialog dan layanan pengaduan yang diinisiasi Kementerian Hukum dan berlangsung setiap Jumat.