
Desy Ratnasari Pakai Riasan Prostetik di Film Hamka
10 menit yang lalu
Rancangan itu memungkinkan tuntutan ganti rugi atas kerusakan, tetapi masih harus dibahas Majelis Nasional.
Terbit · 1 min read

Senat Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang memungkinkan peserta aksi yang berujung kekerasan dimintai tanggung jawab atas kerusakan. Menurut laporan ANTARA yang mengutip penyiar Public Sénat, rancangan itu disahkan dengan 229 suara mendukung dan 105 menolak.
Pemungutan suara berlangsung pada Selasa (27/10/2026) malam hingga Rabu (28/10/2026) dini hari. Rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas Majelis Nasional Prancis.
RUU itu bertujuan mengatur ganti rugi atas kerusakan akibat kekerasan atau perusakan di ruang publik serta pemulihan kerugian. Rancangan tersebut awalnya diajukan setelah kerusuhan menyusul kemenangan Paris Saint-Germain di Liga Champions pada Mei.
Pembahasannya kemudian berkembang setelah vandalisme dan penjarahan dalam demonstrasi pada 17 Oktober 2026. Menurut laporan yang sama, RUU itu didukung luas oleh mayoritas sayap kanan di Senat, tetapi dikritik kelompok kiri.
Kelompok kiri menilai ketentuan dalam rancangan tersebut mengancam kebebasan berkumpul dan berekspresi serta prinsip bahwa hukuman harus didasarkan pada tanggung jawab individu. RUU itu memungkinkan peserta aksi dimintai tanggung jawab bersama atas kerusakan meskipun tidak terlibat langsung dalam perusakan.
Negara dapat menuntut ganti rugi hingga 10.000 euro untuk setiap orang. Pemerintah juga dapat menyita sebagian tunjangan keluarga, bantuan perumahan, dan tunjangan pendapatan minimum untuk membayar kerugian.
Senat turut menyetujui amendemen yang memungkinkan otoritas meminta penghapusan konten daring yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terutama konten yang menghasut kekerasan, vandalisme, atau pemberontakan. Platform media sosial diberi waktu 24 jam untuk menghapusnya atau menghadapi pemblokiran maupun penghapusan dari daftar layanan.
Rancangan itu juga mencakup larangan administratif baru terhadap demonstrasi, sanksi tambahan yang melarang warga negara asing memasuki Prancis, hukuman lebih berat, perluasan penggunaan drone untuk kepentingan peradilan dan pengawasan video berbasis algoritma, serta pengusiran pelaku kerusuhan dari perumahan sosial. Perbedaan politik di parlemen berpotensi mempersulit pengesahannya menjadi undang-undang.