
Perfecta Luncurkan Daging Nabati Cetak 3D di AS
11 menit yang lalu
Kemenkum menegaskan status kewarganegaraan 133 pemukim tanpa dokumen di Bitung.
Terbit · 1 min read

Sebanyak 133 pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung, Sulawesi Utara, menerima surat keputusan penegasan status kewarganegaraan dari Kementerian Hukum. Menurut laporan ANTARA Manado, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Alex Cosmas Pinem menyampaikan hal itu dalam acara penyerahan SK.
Acara penyerahan SK berlangsung pada Minggu (1/11/2026). Lokasi acara tidak disebutkan secara spesifik.
Alex mengatakan, pemberian SK telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut penerbitan keputusan itu bertujuan memberikan kepastian hukum melalui penegasan status kewarganegaraan Indonesia.
Alex menyatakan kegiatan tersebut memberikan pengakuan dan kepastian status hukum bagi para pemukim yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian SK bagi warga negara Indonesia keturunan Filipina itu, menurut laporan yang sama, merupakan bagian dari upaya menertibkan administrasi kewarganegaraan dan kependudukan serta meningkatkan pelayanan publik dan perlindungan hukum.
Alex menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kelurahan Wangurer, Kota Bitung, yang memfasilitasi rangkaian verifikasi dokumen. Ia juga menyebut kerinduan warga keturunan Filipina Indonesia yang belum memiliki status kewarganegaraan sangat besar.
Alex mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pos bantuan hukum khusus bagi komunitas warga penerima SK penegasan status WNI.
Alex menyatakan siap memfasilitasi pendirian perseroan perorangan bagi warga yang sudah memiliki usaha atau ingin memiliki usaha. Acara itu turut dihadiri Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Budi Paskah Yanti Putri, Wali Kota Bitung Hengki Honandar, pejabat Kementerian Hukum dan imigrasi, serta warga penerima SK.