
Tanjabbar Minta 6.811 Sambungan Jargas Diaktifkan
12 menit yang lalu
Pelatihan di Kotamobagu membahas peran BPD, pemerintah desa, dan penyusunan peraturan desa.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan Manado Post, ABPEDNAS Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan FISIP Unsrat menggelar pelatihan untuk memperkuat hubungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pemerintah desa.
Pelatihan berlangsung di Kotamobagu pada 27 sampai 29 Oktober 2026. Kegiatan itu digelar bersama Pemerintah Kota Kotamobagu dan diikuti 130 peserta dari 15 desa.
Peserta mendapat materi dan simulasi penyusunan peraturan desa serta musyawarah desa. Kegiatan tersebut mengusung tema optimalisasi pelaksanaan Program Jaga Desa.
Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara Stefanus B.A.N. Liow mengatakan BPD dan kepala desa perlu menyampaikan berbagai program. Ia menyebut ABPEDNAS menjadi wadah penyaluran aspirasi. Menurut Liow, konsultasi di tingkat kabupaten/kota telah dilakukan secara masif, sementara organisasi itu baru dilantik pada April.
Liow, yang juga anggota DPD RI, mengatakan pelatihan tersebut diharapkan memberi manfaat dan bukan sekadar bimbingan teknis. Ia menyebut sinergi BPD dan kepala desa dapat berdampak positif bagi desa.
“Supaya semua baik, maka harus dimulai dari diri sendiri. Termasuk mulai dari Kepala Desa dan BPD. Jika Kepala Desa dan BPD bersinergi, maka akan berdampak positif pada desa. Semua punya makna. Sebab sebagai pemimpin harus melangkah kedepan,” ungkapnya.
Ia mengatakan kegiatan itu bertujuan membangun hubungan harmonis antara BPD dan pemerintah desa. Liow juga mengingatkan peserta agar tidak menggunakan pemahaman atas peran dan tugasnya untuk mencari kesalahan kepala desa maupun perangkat desa.