
FASTA Rescue Siapkan Relawan Mitigasi Karhutla
11 menit yang lalu
Insentif dirancang bagi pemilik gedung cagar budaya yang ditetapkan melalui SK Wali Kota.
Terbit · 1 min read

Pemerintah Kota Bandung menyiapkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1 bagi pemilik gedung cagar budaya yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota. Menurut laporan ANTARA, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan kebijakan itu di Bandung pada Senin (2/11/2026).
Farhan mengatakan insentif tersebut disiapkan untuk mendorong pemilik mempertahankan dan merawat bangunan bersejarah. Ia menyebut pelestarian perlu berjalan seiring dengan perkembangan kota.
Menurut laporan yang sama, rancangan peraturan wali kota tentang insentif itu telah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Farhan mengatakan aturan tersebut selanjutnya akan segera diundangkan dan berlaku bagi warga Kota Bandung.
Farhan menyebut insentif dirancang tidak hanya untuk pemilik lama, tetapi juga pembeli bangunan cagar budaya yang bersedia menjaga nilai sejarah dan karakter asli bangunan. Penerima tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia mencontohkan, bangunan milik perusahaan maupun hotel, termasuk PLN dan Hotel Savoy Homann, dapat menerima insentif jika memenuhi persyaratan. Keterangan itu merupakan contoh penerapan yang disampaikan Farhan, bukan kepastian bahwa kedua bangunan tersebut telah mendapat insentif.
Farhan mengatakan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga wajah dan karakter Kota Bandung agar perubahan akibat globalisasi tidak menghilangkan identitas sejarah kota. Ia juga menyebut insentif sebagai upaya menyelaraskan kebijakan fiskal dengan pemanfaatan cagar budaya untuk investasi.
Menurut Farhan, biaya perawatan yang tinggi menjadi salah satu tantangan pelestarian bangunan bersejarah. Pemerintah, katanya, perlu menyiapkan skema yang meringankan beban pemilik sekaligus memberi peluang bagi pengembangan bangunan secara profesional.