
Polri Mutasi Sejumlah Pejabat Polda Metro Jaya
13 menit yang lalu
Pembebasan sanksi berlaku hingga 31 Desember 2026 dan diberikan otomatis kepada wajib pajak.
Terbit · 1 min read

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menurut laporan ANTARA.
Kebijakan itu berlaku mulai Senin (2/11/2026) hingga Kamis (31/12/2026) di DKI Jakarta. Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan kebijakan tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam,” kata Lusiana.
Pembebasan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026. Keputusan itu ditetapkan pada Rabu (28/10/2026) dan mulai berlaku pada Senin (2/11/2026).
Menurut laporan yang sama, pembebasan berlaku bagi wajib pajak yang membayar atau menyetorkan pajak terutang selama masa kebijakan hingga 31 Desember 2026.
Pembebasan diberikan secara jabatan sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Lusiana mengatakan kebijakan itu diharapkan mendorong masyarakat menata kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran bahwa pajak daerah mendukung pembangunan Jakarta. Ia juga menyebut pajak menopang pembiayaan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Masyarakat dapat memeriksa informasi serta kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta dan menggunakan kanal pembayaran yang disediakan.