
Angin Kencang Robohkan Rumah Warga di Jember
25 menit yang lalu
Kerja sama menjajaki program karbon hutan yurisdiksi untuk mendukung perlindungan hutan dan pembangunan berkelanjutan.
Terbit · 2 min read

Aliansi Kredit Karbon dan Biodiversitas Indonesia (ICBA) membantu Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyusun kerangka pengembangan karbon hutan berbasis yurisdiksi. Menurut laporan ANTARA, kerja sama ini diarahkan untuk mendukung perlindungan hutan dan pembangunan berkelanjutan jangka panjang.
ICBA dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani nota kesepahaman untuk mengembangkan program karbon yurisdiksi di Maluku Utara. Bahan yang disampaikan ANTARA tidak menyebutkan tanggal dan lokasi penandatanganan.
Nota kesepahaman ditandatangani Ketua Umum ICBA Rob Raffael Kardinal, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Basyuni Thahir.
Dalam keterangan di Jakarta pada Sabtu (7/11/2026), Rob mengatakan tujuan kerja sama tidak terbatas pada menghasilkan kredit karbon. “Tujuan kami bukan semata-mata menghasilkan kredit karbon, tetapi membangun mekanisme jangka panjang yang mampu memberikan nilai ekonomi terhadap upaya perlindungan hutan,” ujarnya.
Rob menilai Maluku Utara berpotensi menjadi contoh upaya menyelaraskan pelestarian hutan dan pembangunan ekonomi. Ia mengatakan kerja sama itu dimaksudkan untuk membantu pemerintah provinsi membangun kerangka karbon yurisdiksi yang kredibel, menarik pendanaan iklim internasional, dan memberi manfaat bagi masyarakat setempat.
Menurut laporan yang sama, Maluku Utara memiliki kawasan hutan tropis yang luas dan keanekaragaman hayati tinggi, termasuk ekosistem di kawasan biogeografi Wallacea. Potensi tersebut dinilai membuka peluang untuk konservasi hutan, pengurangan emisi gas rumah kaca, dan solusi iklim berbasis alam.
ICBA dan pemerintah provinsi akan menjajaki program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) berbasis yurisdiksi, termasuk kemungkinan menerapkan standar Arsitektur untuk Transaksi REDD+—Standar Keunggulan Lingkungan REDD+ (ART TREES). Pendekatan yurisdiksi mengoordinasikan pengurangan emisi, perlindungan hutan, pemantauan, dan pendanaan iklim dalam wilayah administratif yang lebih luas dibandingkan proyek karbon pada tingkat tapak atau konsesi.
Kerja sama itu juga mencakup pengkajian potensi karbon hutan, penguatan koordinasi kelembagaan serta kesiapan teknis dan regulasi, dan penjajakan pendanaan iklim berbasis hasil serta pasar karbon internasional. Pelibatan masyarakat adat dan masyarakat lokal menjadi prioritas; sebagai tindak lanjut, kedua pihak akan mengoordinasikan kajian teknis, pelibatan pemangku kepentingan, penguatan kelembagaan, dan penilaian kelayakan program.