
Yusril: Pemerintah Belum Bahas Penggantian KSP
16 menit yang lalu
Pemkot Jakarta Barat memprioritaskan pengamanan tiga aset, sementara 13 titik lain masih dikaji.
Terbit · 1 min read

Pemerintah Kota Jakarta Barat memprioritaskan pengamanan tiga dari 13 aset lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disebut diakuisisi pihak lain. Menurut laporan ANTARA, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan penyelesaian tiga aset itu ditargetkan hingga Desember 2026.
Iin menyampaikan hal itu kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (3/11/2026). Pemkot Jakarta Barat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk mengamankan aset yang dapat digunakan bagi kepentingan umum.
Iin menyebut kebutuhan Jakarta Barat mencakup waduk, embung, sekolah, taman, ruang terbuka hijau, dan lapangan olahraga. Menurut dia, aset milik Pemprov DKI yang diklaim pihak lain perlu dikembalikan atau diamankan agar dapat difungsikan.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat membentuk tim inventarisasi lahan milik pemerintah daerah. Sekretaris Kota Jakarta Barat Imron Sjahrin meminta Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Barat mendata aset lahan pemerintah yang belum dimanfaatkan.
Imron mengatakan camat dan lurah juga diminta membantu pendataan serta melaporkan aset pemerintah daerah di wilayah masing-masing yang dikuasai pihak lain. Ia menyatakan Pemkot akan melanjutkan penertiban dan pengamanan, termasuk mengambil alih aset.
Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Barat Oloan M. Silalahi menyebut telah mendata 20 titik lahan aset yang dikuasai pihak lain. Tujuh titik telah ditertibkan dan diamankan sepanjang 2026.
Aset yang telah diamankan berada, antara lain, di Jalan Taman Rasamala, Jalan Permata Taman Palm di Cengkareng, Taman BTN 1 dan 2 di Kembangan Utara, serta Jalan Meruya Ilir Raya di Kebon Jeruk. Menurut Oloan, lahan yang ditertibkan rata-rata memiliki luas lebih dari 950 meter persegi.
Sebanyak 13 titik lainnya masih dikaji untuk menentukan langkah penertiban dan pengamanan. Sebagian lahan diklaim pihak lain dan masih menjalani proses hukum di pengadilan; Oloan mengatakan Pemkot menargetkan pengamanan 10 titik lahan aset pada 2026.