
PSMS Medan dan Persija Jakarta Imbang 1-1
26 menit yang lalu
Yusril mengatakan pemerintah belum membahas penggantian KSP dan akan mengevaluasi kewenangan penyadapan.
Terbit · 1 min read

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum membahas penggantian kepala staf kepresidenan (KSP) setelah pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal. Menurut laporan ANTARA, Yusril menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.
“Belum sama sekali, kita fokus dalam upaya penegakan hukum,” ucap Yusril, sebagaimana dikutip ANTARA.
Yusril mengatakan posisi KSP perlu diganti, setidak-tidaknya oleh pelaksana tugas atau pejabat sementara, setelah Polri menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, ia meminta publik menunggu tindak lanjutnya.
Dalam ekspos perkara di Bareskrim Polri, ketiga tersangka disebut melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Yusril mengatakan pemerintah akan mengevaluasi persoalan itu bersama lembaga negara terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara. Ia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Evaluasi tersebut, menurut Yusril, mencakup institusi negara yang memiliki kewenangan menggunakan alat penyadapan secara sah. Ia mencontohkan BNN memiliki kewenangan penyadapan dalam penegakan hukum kasus narkotika, sedangkan KPK berwenang melakukan penyadapan dalam kasus korupsi; begitu pula Kejaksaan dan Polri.
Yusril mengingatkan kewenangan penyadapan harus dijalankan sesuai prosedur. Ia mengatakan evaluasi perlu dilakukan pemerintah agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan, menurut laporan yang sama.
ANTARA menyebut Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.