
Pemkot Jakarta Timur Gelar Lomba Pencegahan DBD dan TBC
10 menit yang lalu
Bawang putih asal China dimusnahkan setelah seluruh muatan dalam satu kontainer ditemukan rusak.
Terbit · 1 min read

Balai Karantina Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memusnahkan 29 ton bawang putih asal China setelah seluruh muatan dalam satu kontainer ditemukan rusak. Menurut laporan ANTARA, pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Batam.
Kepala Karantina Badan Karantina Indonesia (Barantin), Hasim, mengatakan tindakan itu dilakukan untuk memastikan komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan dan tidak menimbulkan risiko. Keterangan resmi tersebut diterima di Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (24/10/2026).
Temuan berawal saat pengguna jasa mengajukan permohonan impor bawang putih melalui aplikasi Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online. Petugas lalu memeriksa dokumen administrasi dan kesesuaiannya.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, benar, dan sah, petugas memeriksa kondisi fisik bawang putih. Menurut laporan yang sama, seluruh muatan ditemukan rusak saat kontainer dibuka di gudang pemilik.
Berdasarkan penelusuran, kerusakan terjadi karena mesin pendingin pada kontainer berpendingin yang membawa bawang putih tidak bekerja optimal. Kondisi itu menjadi dasar dilakukannya pemusnahan.
Bawang putih dihancurkan menggunakan ekskavator, kemudian dikubur dengan tanah. Hasim menyatakan tahapan dan prosedur pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasim meminta pelaku usaha memperhatikan kondisi komoditas yang akan dikirim ke Batam, terutama produk yang memerlukan penanganan khusus selama pengangkutan. Menurut laporan yang sama, perhatian terhadap rantai pendingin menjadi penting karena gangguan dalam perjalanan dapat memengaruhi kondisi barang saat tiba di tempat tujuan.
Karantina Barantin mengimbau pengguna jasa dan masyarakat melaporkan komoditas yang rusak, busuk, atau tidak layak konsumsi. Pemeriksaan komoditas, menurut keterangan Karantina Kepri dalam laporan ANTARA, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta prosedur yang berlaku.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.