
Dubes Palestina Apresiasi Aksi Solidaritas di Monas
15 menit yang lalu
Pemasangan plang ditujukan untuk membatasi aktivitas tanpa izin dan melindungi kawasan hutan yang telah dikenai sanksi.
Terbit · 1 min read

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah memperketat pengamanan sejumlah kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Menurut laporan ANTARA, pengamanan dilakukan dengan memasang plang peringatan dan larangan beraktivitas tanpa izin.
Raja menyampaikan hal itu di Jakarta pada Minggu (1/11/2026). Plang dipasang di beberapa titik kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya dikenai sanksi Kementerian Kehutanan.
Sanksi tersebut mencakup pembekuan izin dan kewajiban memulihkan ekosistem hutan. Menurut Raja, pemasangan plang menjadi salah satu langkah pengamanan di kawasan yang membutuhkan pengawasan dan pemulihan.
Kawasan pascakarhutla dinilai rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar. Karena itu, pengamanan dilakukan dengan memperjelas status kawasan dan larangan aktivitas di lapangan, menurut laporan yang sama.
Raja mengatakan pengawasan perlu tetap dilakukan meski sumber daya, termasuk polisi hutan, terbatas. Ia menyebut pengawasan dapat diarahkan secara lebih taktis dengan mengidentifikasi wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Ia berharap upaya tersebut dapat memperkuat pengendalian aktivitas di lapangan dan mencegah tekanan baru terhadap kawasan hutan. Keterangan itu disampaikan Raja dalam pernyataannya yang dikutip ANTARA.
Raja juga mengatakan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjaga hutan dan telah memutuskan penambahan polisi hutan. Menurut Raja, jumlah personel baru yang akan datang mencapai 70 ribu orang.