
Dokter: Air Es Tak Langsung Sebabkan Batuk
12 menit yang lalu
Dugaan kesengajaan didasarkan pada pola sebaran api berbentuk kotak atau memanjang; satu perusahaan dikenai sanksi administratif.
Terbit · 2 min read

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebut kebakaran hutan dan lahan seluas 1.600 hektare di wilayah IKN selama Juli hingga Oktober 2026 diduga kuat disengaja untuk pembukaan lahan. Menurut laporan ANTARA, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri menyampaikan hal itu di Balikpapan, hari itu.
Dari total area terbakar, sekitar 900 hingga 1.000 hektare berada di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Sekitar 500 hektare lainnya berada di area konsesi perusahaan, sedangkan sisanya tersebar di lahan milik masyarakat.
Myrna mengatakan dugaan pembakaran untuk membuka lahan didasarkan pada pola sebaran api dari pemetaan lapangan yang terlihat berbentuk kotak atau memanjang. "Bahkan di beberapa titik lokasi pascakebakaran, ditemukan bibit-bibit tanaman baru seperti sawit dan pisang. Pola menebang vegetasi lalu membakarnya menjadi modus umum yang berulang," kata Myrna di Balikpapan, Sabtu (31/10/2026).
OIKN menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pelaku yang teridentifikasi di lapangan. Menurut laporan yang sama, proses penyelidikan saat ini ditangani kepolisian.
Dalam penanganan sektor swasta, OIKN menjatuhkan sanksi administratif tahap awal berupa paksaan pemerintah kepada PT AJP, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang wilayah operasionalnya seluruhnya berada di kawasan IKN.
Sanksi itu diberikan setelah OIKN memantau titik panas melalui citra satelit sejak awal Agustus, lalu melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan titik kebakaran berada di dalam konsesi perusahaan tersebut.
Untuk belasan korporasi lain yang konsesinya melintasi batas administratif IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara, OIKN menyerahkan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penindakan bersama.
Myrna mengatakan sanksi administratif diterapkan bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga paksaan untuk memulihkan lahan. Jika kewajiban tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan menjadi pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Sebagai langkah jangka panjang, OIKN memperketat pengawasan lapangan dan mewajibkan pemegang izin konsesi meningkatkan kesiapsiagaan kebakaran. OIKN melakukan pemulihan kawasan bekas terbakar melalui reboisasi dengan pohon endemik untuk memulihkan fungsi hidrologi dan menjaga keanekaragaman hayati.