
Janice Tjen dan Venus Williams Kandas di Semifinal
10 menit yang lalu
Kerja sama diarahkan untuk memperkuat mutu pendidikan, keterampilan praktik, dan etika calon advokat.
Terbit · 2 min read

PERADI Profesional menjalin kerja sama dengan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia untuk memperkuat mutu dan etika pendidikan advokat. Menurut laporan ANTARA, penandatanganan kerja sama itu berlangsung di Yogyakarta pada Sabtu (31/10/2026) dan melibatkan 43 perguruan tinggi Muhammadiyah.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan pendidikan advokat perlu bertumpu pada penguasaan ilmu hukum, kecakapan profesi, dan integritas pribadi. Pernyataan itu disampaikan dalam acara penandatanganan yang diwakili Sekretaris Jenderal, menurut laporan ANTARA.
Harris menilai pendidikan advokat tidak cukup mengajarkan hukum dan keterampilan beracara. Pendidikan, menurut dia, juga perlu membentuk keberanian moral, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan.
Ia mengatakan kerja sama dengan perguruan tinggi Muhammadiyah perlu ditindaklanjuti dengan program pendidikan terukur, pengajar kompeten, materi yang relevan dengan perkembangan hukum, serta pembinaan etika profesi secara konsisten. Menurut laporan yang sama, ukuran keberhasilan bukan hanya jumlah kegiatan atau peserta, tetapi juga mutu lulusan dan kepercayaan masyarakat.
Harris mengatakan perguruan tinggi berperan membangun pemikiran kritis dan karakter calon advokat, sedangkan organisasi profesi menghubungkan dasar akademik dengan pengalaman praktik, disiplin profesi, dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Ia menekankan advokat perlu memegang hukum dan etika ketika menghadapi tekanan kepentingan.
Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Faisal, menyambut kerja sama tersebut. Menurut ANTARA, ia menilai hubungan dunia akademik dan praktisi hukum perlu diperkuat agar pendidikan profesi menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan praktik hukum.
PERADI Profesional menyatakan kerja sama akan mendorong penguatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Pendidikan Profesi Advokat, termasuk kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta pemahaman dan penghayatan kode etik. Rincian pelaksanaan akan mengikuti kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Kedua pihak diharapkan mengembangkan pendidikan profesi, peningkatan kapasitas pengajar, pertukaran pengetahuan akademisi dan praktisi, serta pembinaan karakter calon advokat. ANTARA menyebut kerja sama itu ditujukan agar manfaatnya dirasakan peserta pendidikan, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat pencari keadilan.