
Angkasa Pura Alihkan Saham GMFI ke InJourney
11 menit yang lalu
Kebijakan menetapkan pemakaian minimum 10 meter kubik air perpipaan per bulan untuk mengurangi ketergantungan pada air tanah.
Terbit · 1 min read

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama PAM Jaya menyosialisasikan kebijakan pemakaian minimum air perpipaan sebesar 10 meter kubik per bulan. Menurut laporan ANTARA, kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap air tanah.
Sosialisasi berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Selasa (3/11/2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Jakarta Pusat Suprayogie mengatakan penggunaan air tanah secara berlebihan menjadi salah satu tantangan penyediaan air bersih di Jakarta karena dapat memicu penurunan muka tanah.
Dalam kegiatan tersebut, Suprayogie mengatakan jaringan perpipaan air di Jakarta mencapai 13.200 kilometer hingga 2026, dengan cakupan layanan 82 persen atau sekitar 8,9 juta jiwa. Pemerintah menargetkan cakupan layanan itu mencapai 100 persen.
Menurut laporan yang sama, perluasan jaringan pada 2029 ditargetkan mencapai 16.000 kilometer, disertai penambahan sekitar dua juta sambungan pelanggan. Suprayogie menyebut kebijakan pemakaian minimum sebagai salah satu upaya mengoptimalkan layanan air perpipaan.
Pelanggan yang menggunakan air di bawah 10 meter kubik per bulan akan ditagih berdasarkan volume minimum tersebut. Suprayogie menegaskan kebijakan itu bukan perubahan tarif satuan air per meter kubik, melainkan pengaturan volume pemakaian minimum.
Suprayogie berharap peralihan dari air tanah ke air perpipaan dapat mendukung pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan serta menjaga ketersediaan dan kualitas air. Senior Manager Regional Pusat PAM Jaya Rizal Wahyudi mengatakan sosialisasi tersebut mendukung peralihan masyarakat ke layanan perpipaan.
Rizal menyatakan penggunaan air tanah perlu dikurangi karena berkontribusi terhadap penurunan muka tanah di Jakarta. Ia mengatakan, “Ini juga bentuk dukungan dari isu lingkungan, di mana penggunaan air tanah tidak lagi digunakan oleh warga Jakarta, karena ada penurunan tanah 10 sentimeter per tahun,”.