
Atletico Madrid Menang 1-0 atas Deportivo A Coruna
11 menit yang lalu
Pemkot Surabaya menghentikan RPU di permukiman setelah warga mengeluhkan bising dan bau.
Terbit · 1 min read

Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menghentikan aktivitas Rumah Potong Unggas (RPU) di Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, setelah warga mengeluhkan kebisingan, bau tidak sedap, dan gangguan lingkungan. Menurut laporan ANTARA, keluhan itu dipicu kegiatan pemotongan yang berlangsung hingga malam dan dini hari.
Penertiban dilakukan setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima pengaduan warga melalui pesan langsung Instagram. Menurut laporan yang sama, warga mengeluhkan suara kendaraan pengangkut, ayam, mesin, dan pekerja, serta kotoran unggas dan sampah di sekitar rumah.
Pemeriksaan petugas menemukan izin perdagangan usaha tersebut telah kedaluwarsa, sedangkan izin pemotongan unggas tidak dimiliki. Surat rekomendasi dari instansi terkait juga dilaporkan berakhir sejak 1998 dan belum diperbarui.
Sebelumnya, stiker pelanggaran telah dipasang pada dua bangunan. Aktivitas pemotongan masih dilaporkan berlangsung setelah peringatan itu diberikan.
Warga juga menyampaikan keluhan tentang tembok yang retak. Penulis tulisan analisis ANTARA berpandangan penyebab kerusakan itu perlu diperiksa secara teknis agar tidak langsung dikaitkan dengan kegiatan usaha tanpa bukti memadai.
ANTARA mencatat, Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, mulai beroperasi pada 21 Agustus 2025. Fasilitas milik pemerintah kota melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda itu diberitakan berkapasitas hingga 5.000 ekor per hari, dilengkapi Nomor Kontrol Veteriner dan sertifikat halal.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya mencatat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ditetapkan pada 13 Juli 2026. Aturan itu mencakup kesehatan masyarakat veteriner, keamanan dan kehalalan produk hewan, higiene sanitasi, perizinan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi.
Dalam tulisan analisis ANTARA, penulis menilai keberhasilan penertiban tidak hanya diukur dari berhentinya operasi bangunan. Menurut tulisan itu, ukuran yang lebih penting adalah tidak berulangnya pelanggaran, terjaminnya pasokan daging unggas, dan pulihnya ketenangan warga.