
BEI Gelar RUPSLB Setelah Sempat Tertunda
13 menit yang lalu
Pemprov Sulut akan bekerja sama dengan LPSK dan berbagai pihak untuk mendukung perlindungan saksi dan korban.
Terbit · 1 min read

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor J. Mailangkay mengatakan pemerintah provinsi akan mengawal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut laporan ANTARA Manado, ia menyampaikan hal itu di Manado.
Dalam laporan yang diterbitkan Rabu (28/10/2026), ANTARA menyebut Mailangkay berbicara pada Selasa (27/10/2026).
Mailangkay mengatakan pemerintah provinsi akan bekerja sama dengan LPSK, aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten dan kota, perguruan tinggi, serta lembaga masyarakat.
Ia menyebut pengawalan regulasi perlu dilakukan secara menyeluruh. Tokoh agama dan tokoh masyarakat, menurut dia, dapat membantu menghilangkan stigma sosial.
Akademisi dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual diharapkan menjaga kampus sebagai ruang aman dan pusat advokasi. Media massa juga diminta mengawal penegakan hukum secara objektif dan beretika serta melindungi identitas korban.
Mailangkay berharap perangkat daerah dan aparat penegak hukum memahami regulasi tersebut secara mendalam dan utuh, dengan perspektif korban. Ia menyatakan pemahaman itu diperlukan agar penerapan di lapangan berjalan efisien, cepat, dan responsif.
Ia juga mendorong penguatan jejaring perlindungan yang melibatkan LPSK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan jaringan sahabat saksi. Dinas kesehatan serta rumah sakit umum daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, katanya, diharapkan siap menyediakan pendampingan medis, psikologis, dan rehabilitasi bagi korban kekerasan.