
Indonesia Terbesar, Ekspor Batu Bara Rusia Turun
12 menit yang lalu
BEI menggelar RUPSLB setelah tertunda, sementara OJK menyebut demutualisasi masih butuh kesiapan bursa.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan CNBC Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (28/10/2026). Rapat tersebut sebelumnya sempat tertunda karena Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum rampung.
Jadwal rapat itu diumumkan manajemen BEI lewat situs web resminya. "Direksi dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI akan diselenggarakan pada Rabu, 28 Oktober 2026," tulis pengumuman tersebut, dikutip Rabu (28/10/2026).
Menurut laporan yang sama, RUPSLB semula direncanakan pada 15 September 2026. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut penundaan terjadi karena BEI menunggu penerbitan Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi.
"Diundur sampai dengan POJK (demutualisasi) terbit, kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit," kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Selasa (15/9/2026).
Demutualisasi BEI merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan itu memungkinkan tiga lembaga negara menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara.
CNBC Indonesia menulis ada kabar bahwa Danantara akan mengambil porsi kepemilikan di atas 5 persen. Pandu Sjahrir dari BPI Danantara mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan BEI dan OJK, dan keterlibatan Danantara akan dilakukan melalui Danantara Investment Management (DIM), saat ditemui di gedung BEI, Senin (10/8/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan rencana itu masih membutuhkan jalan panjang. "Karena bursanya juga belum siap melakukan itu," ujarnya di Jakarta, dikutip 8 Oktober 2026. Menurut dia, bursa sedang mengidentifikasi peraturan yang harus diubah, sementara anggaran dasar saat ini hanya mengizinkan anggota bursa sebagai pemegang saham dan tidak membuka ruang pembagian dividen.
Hasan menjelaskan, setelah pembenahan itu barulah masuk tahap persiapan awal yang memungkinkan penawaran saham bursa kepada pihak non-anggota. Pihak yang ditawari kemudian menyatakan berminat atau tidak, lalu dilanjutkan negosiasi valuasi harga. Ia menambahkan, rencana kepemilikan Danantara di atas 5 persen wajib dievaluasi regulator, dan penentu proses ini adalah pengurus, komisaris, serta direksi bursa dengan persetujuan anggota bursa yang kini menjadi pemegang saham.