
Mekanik Ditagih Pajak McLaren Tercatat Desil 3
10 menit yang lalu
Anggota DPR menyatakan belum ada pembahasan revisi UU Tipikor dan masih fokus pada RUU Perampasan Aset.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNN Indonesia, anggota DPR Rudianto Lallo menyatakan belum ada wacana untuk merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di parlemen.
Politikus Partai NasDem itu menyampaikannya saat dihubungi pada Selasa (27/10/2026). Ia menyebut hingga akhir tahun ini pihaknya masih fokus menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
"Belum, masih dialektika. Kami kan enggak boleh mengatasnamakan komisi ya karena kita kan pendapat-pendapat personal," ujar Lallo.
Menurut laporan yang sama, Lallo mengkritik Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Keduanya disebut mengusulkan dan membahas kajian untuk meredefinisi kategori korupsi dengan mengubah UU Tipikor.
Meski demikian, Lallo mempersilakan pemerintah merevisi UU tersebut karena dinilai sudah terlalu lama dan tak lagi relevan. "Apakah kemudian pemerintah memandang perlu merevisi atau ya, ya kami silakan saja," kata Lallo.
Ia menjelaskan, norma tentang korupsi telah diatur dalam beberapa undang-undang, mulai dari KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang hingga RUU Perampasan Aset. RUU yang terakhir masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan rampung pada Desember tahun ini.
Menurut Lallo, sejumlah payung hukum itu sudah mengatur secara komprehensif, sedangkan penerapannya sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum. "Kalau saya membacanya seperti itu, punya pandangan sendiri seperti itu. Jadi, substansi aturan bagus mana pun kalau penegakannya lemah, ya susah juga kan," imbuhnya.
Sebelumnya, Yusril mendorong revisi UU Tipikor seiring revisi KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan UU Tipikor dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
"Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi, mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini," kata Yusril, Senin (26/10/2026).