
Shin Tae Yong Absen di Persija vs Persebaya
10 menit yang lalu
Pencurian komponen lalu lintas, kursi taman, dan gerobak sampah berdampak pada layanan warga.
Terbit · 2 min read

Laporan ANTARA menyoroti pencurian fasilitas umum di Surabaya, Jawa Timur, yang mengganggu layanan perkotaan. Dalam beberapa bulan terakhir, barang yang dilaporkan hilang mencakup kursi taman, kabel lampu hias, pot tanaman, gerobak sampah, dan perangkat penghubung lampu lalu lintas.
Salah satu kejadian berlangsung di Jalan Mayjen Sungkono pada 2 November 2026. Perangkat penghubung lampu lalu lintas ke jaringan internet hilang, sehingga koneksi dengan Surabaya Intelligent Transport System (SITS) di Bratang terputus, meski lampu lalu lintas tetap menyala.
Menurut laporan yang sama, Dinas Perhubungan tidak dapat memantau kepadatan kendaraan secara waktu nyata untuk menyesuaikan durasi lampu hijau. Sistem kemudian kembali berfungsi setelah perbaikan melalui koordinasi dengan Telkom.
Dinas Lingkungan Hidup Surabaya mencatat lebih dari 800 taman, termasuk 47 taman aktif, serta sekitar 220 titik kursi besi. Harga satu kursi disebut lebih dari Rp3 juta. Pengamanan dengan baut khusus dan pengelasan belum sepenuhnya mencegah pencurian; kabel lampu hias, pot, dan tanaman juga dilaporkan menjadi sasaran.
Laporan ANTARA juga menyebut dua kursi besi berlogo Pemerintah Kota Surabaya ditemukan di lapak barang bekas di kawasan Kaliwaron, Gubeng. Pada Juni 2026, Satpol PP mengungkap dugaan penggunaan ambulans pribadi untuk mengangkut kursi sebelum dijual kepada pengepul; dua orang diserahkan kepada kepolisian untuk diperiksa.
Pencurian gerobak sampah di RT 7 RW 6, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, berdampak pada pengangkutan sampah warga. Pemerintah Kota Surabaya menyediakan gerobak pengganti dan mendorong pelaporan kepada kepolisian dengan bukti rekaman kamera pengawas warga.
ANTARA mencatat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melarang pengambilan, pemindahan, dan perusakan sejumlah fasilitas umum. Laporan itu menyebut perlunya pengawasan dan penindakan, termasuk terhadap pihak yang menampung atau memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari fasilitas publik.
Pemerintah Kota Surabaya berencana memberi pengamanan tambahan pada perangkat lampu lalu lintas, antara lain dengan pelindung fisik dan pemindahan panel ke lokasi yang lebih aman. Dinas Lingkungan Hidup Surabaya juga menyediakan apresiasi Rp300 ribu bagi warga yang mendokumentasikan pencurian atau pelanggaran lingkungan; laporan ANTARA mengingatkan warga agar menyampaikan bukti dari tempat aman melalui saluran resmi.