
BI Salurkan Insentif KLM Rp458,5 Triliun
16 menit yang lalu
Konten judi online masuk kategori mendesak, tetapi batas empat jam berlaku setelah platform menerima perintah pemutusan akses.
Terbit · 2 min read

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memprioritaskan penurunan konten judi online dengan batas waktu maksimal empat jam setelah perintah pemutusan akses diterbitkan. Menurut laporan CNNIndonesia.com, kebijakan itu mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komdigi Dewi Maharani menyampaikan hal tersebut kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (4/11/2026). Ia mengatakan konten judi online masuk kategori mendesak karena kerap muncul dan cepat menyebar di ruang digital.
Dewi mengatakan konten tersebut biasanya diturunkan dalam waktu kurang dari empat jam setelah perintah dikeluarkan. Ia menyebut dampak judi online merugikan masyarakat dari sisi finansial dan sosial.
Komdigi sebelumnya menyatakan konten mendesak dan berisiko tinggi dapat mencakup materi yang berpotensi memicu polarisasi publik, kepanikan, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum. Namun, kritik, perbedaan pendapat, ekspresi yang sah, dan produk jurnalistik tidak serta-merta menjadi sasaran penindakan.
Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini mengatakan pada Senin (2/11/2026) bahwa fokus penanganan berdasarkan Kepmen Nomor 128 adalah disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria. Kriterianya antara lain ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian atau konflik sosial, serta memicu rasa takut.
Menurut Mediodecci, penanganan Komdigi tidak menyasar produk jurnalistik, termasuk liputan investigatif. Pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan apabila menilai terjadi kesalahan moderasi, termasuk yang dilakukan platform secara mandiri.
Batas empat jam tidak berlaku secara langsung, melainkan setelah Komdigi mengirim surat perintah pemutusan akses kepada penyedia sistem elektronik dalam mekanisme SAMAN. Ketentuan mekanisme tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024, yang mengubah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024.
Sebelum surat perintah diterbitkan, mekanisme Pra-SAMAN mencakup verifikasi temuan atau aduan serta pemberitahuan kepada penyedia sistem elektronik. Untuk konten mendesak, penyedia diberi waktu 1 x 12 jam untuk menanggapi dan dapat meminta klarifikasi; batas empat jam mulai berlaku jika tanggapan tidak diberikan.