
FASTA Rescue Siapkan Relawan Mitigasi Karhutla
12 menit yang lalu
Larangan vape berlaku bagi personel Polri dan ASN, termasuk di luar lingkungan kerja, serta pengunjung kantor kepolisian.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Kepolisian Daerah Jawa Barat menyiapkan sanksi bagi anggota Polri yang melanggar larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki menyampaikan hal tersebut di Bandung, Senin (2/11/2026). Larangan berlaku bagi seluruh personel Polri dan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di lingkungan Polri, serta masyarakat dan tamu yang berkunjung ke kantor kepolisian.
Hengki mengatakan aturan itu bertujuan menjaga ketertiban dan kedisiplinan, sekaligus mewujudkan lingkungan kerja kepolisian yang sehat dan profesional. Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
“Instruksi dari Mabes Polri sudah sangat jelas. Larangan ini melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh,” kata Hengki, menurut laporan ANTARA.
Ia menegaskan seluruh area Markas Polda Jawa Barat hingga polres jajaran harus bebas dari penggunaan vape. Larangan juga berlaku bagi pengunjung kantor kepolisian.
Hengki menyebut personel kepolisian perlu menjadi teladan dalam mematuhi aturan. Ia mengatakan markas kepolisian merupakan tempat pelayanan publik yang perlu menjaga kenyamanan dan kedisiplinan.
Untuk melaksanakan arahan Mabes Polri, Hengki menginstruksikan Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki meningkatkan pengawasan secara berkala dan melalui inspeksi mendadak, menurut laporan yang sama.