
Pelajar Prancis Protes dan Mogok Nasional
10 menit yang lalu
Pemprov DKI menargetkan penyelesaian jalan layang dalam tiga bulan dengan skema pembiayaan kreatif.
Terbit · 1 min read

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) PJB-Muara Karang di Jakarta Utara rampung dalam waktu maksimal tiga bulan. Menurut laporan CNN Indonesia, penyelesaian proyek yang lama terhenti itu akan menggunakan skema pembiayaan kreatif.
Pramono menyampaikan target tersebut setelah memimpin rapat terbatas di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/11/2026). Proyek itu diharapkan membantu mengurangi kemacetan di kawasan Pluit.
Pramono mengatakan proyek tersebut telah dibangun sejak era Ahok, tetapi belum selesai dan tidak dilanjutkan. Ia menyebut sudah ada kesepakatan antarpihak untuk menuntaskan proyek, sementara koordinasi penanganan dilakukan oleh Asisten Pembangunan Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Dalam rapat yang sama, Pramono meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI menuntaskan pembersihan tumpukan sampah liar di Hutan Kota Kepanduan sebelum akhir 2026. Pemerintah provinsi juga berencana memperkuat pengawasan melalui posko bersama dan kamera pengawas.
Pemprov DKI menyetujui secara prinsip usulan pelebaran Jalan Teluk Gong Raya sepanjang sekitar satu kilometer. Dinas Bina Marga diminta menghitung kebutuhan teknis, sedangkan Dinas Perhubungan tetap mengatur lalu lintas di kawasan tersebut.
Pemerintah provinsi juga akan mengkaji peninggian permukaan Stadion Kamal Muara yang kerap terdampak banjir rob. Selain itu, lokasi potensial untuk pembangunan rumah sakit umum daerah di Kecamatan Penjaringan masih diinventarisasi, termasuk usulan lokasi di Hutan Kota Kepanduan yang memerlukan kajian tata ruang dan pemanfaatan lahan.
Pramono mengarahkan pengajuan pengembangan hutan mangrove di Penjaringan kepada pemerintah pusat dan Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk diusulkan sebagai Kebun Raya Mangrove Jakarta. Ia juga meminta Satpol PP memperketat pengawasan di ruang terbuka hijau Kalijodo; Camat Penjaringan Darmawan menyatakan jajarannya akan menangani tempat penampungan sampah ilegal, termasuk di Muara Baru, melalui edukasi, penindakan, dan koordinasi dengan kepolisian.