
Pentagon Rilis Dokumen Ketujuh tentang UFO
9 menit yang lalu
Operasi gabungan di Cilincing menyita 197 botol dan berujung pada tindakan administratif terhadap pemilik warung.
Terbit · 1 min read

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara menyita 197 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dalam operasi gabungan di sejumlah warung di Cilincing. Menurut laporan ANTARA, Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Noviandi menyebut penertiban itu merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah.
Budhy menyampaikan hal itu di Jakarta, Sabtu (24/10/2026). Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Budhy mengatakan operasi itu merespons laporan masyarakat yang resah terhadap penjualan minuman beralkohol di lingkungan permukiman. “Tindakan tegas ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan bebasnya penjualan miras di lingkungan pemukiman masyarakat,” kata Budhy.
Penertiban melibatkan unsur TNI dan Dinas Perhubungan. Menurut laporan yang sama, keterlibatan unsur tersebut dimaksudkan untuk menjaga kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Budhy mengatakan kegiatan diawali dengan apel pengecekan dan pengarahan personel. Ia menyebut 197 botol diamankan dari beberapa warung di wilayah Cilincing.
Pemilik warung yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin dipanggil untuk menerima tindakan administratif. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Budhy mengatakan para penjual telah menerima surat peringatan keras agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Laporan ANTARA tidak merinci jumlah warung yang ditertibkan maupun jenis tindakan administratif yang diberikan.