
Garda Prabowo Apresiasi Penolakan Sistem FWCMS
13 menit yang lalu
Layanan perpanjangan SIM A dan C dibuka di lima lokasi Jakarta pada Selasa.
Terbit · 1 min read

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Selasa (27/10/2026), menurut laporan ANTARA.
Layanan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Informasi jadwal dan lokasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Lokasi di Jakarta Timur berada di Lapangan Mal Grand Cakung, sedangkan di Jakarta Utara berada di lobi utama LTC Glodok. Di Jakarta Selatan, layanan tersedia di area parkir Universitas Trilogi.
Di Jakarta Barat, gerai berada di lobi selatan Mal Ciputra. Sementara itu, di Jakarta Pusat, layanan tersedia di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon perlu membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, serta formulir permohonan. Pemohon juga harus menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Menurut laporan yang sama, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.