
Bursa Asia Menguat, Kospi Naik 3,8%
13 menit yang lalu
Amri Piliang menilai penolakan sistem FWCMS menjaga kedaulatan dan pelindungan data pekerja migran.
Terbit · 2 min read

Garda Prabowo mengapresiasi keputusan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menolak usulan penggunaan sistem FWCMS milik perusahaan swasta Malaysia dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Menurut laporan ANTARA, Ketua Dewan Koordinasi Nasional Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo, Amri Piliang, menyebut keputusan itu penting untuk menjaga kedaulatan Indonesia.
Amri menyampaikan pandangannya di Jakarta pada Selasa (27/10/2026). Usulan penggunaan sistem tersebut dibahas dalam sidang kelima Kelompok Kerja Bersama Indonesia-Malaysia di Bandung, Jawa Barat, pada 20–21 Oktober 2026.
Sistem Pengelolaan Terpusat Pekerja Asing (FWCMS) berkaitan dengan pendaftaran calon pekerja rumah tangga, pemeriksaan kesehatan, hingga pengesahan kontrak kerja oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Amri mengatakan Malaysia berwenang menunjuk penyedia jasa untuk keperluan di wilayahnya, termasuk pengurusan visa dan izin kerja. Namun, menurut dia, kegiatan penempatan dan pendataan calon pekerja di Indonesia harus mengikuti hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Perusahaan yang mengolah data warga negara Indonesia di Indonesia harus tunduk pada aturan itu, apa pun isi kontraknya dengan Kuala Lumpur. KBRI sendiri bekerja berdasarkan Konvensi Wina dan negara penerima tidak berwenang menentukan perangkat kerja kedutaan negara lain,” ujar Amri.
Ia mengatakan Malaysia dapat menjadikan FWCMS sebagai salah satu persyaratan pengurusan visa. Sementara itu, proses penempatan PMI dari Indonesia, menurut Amri, tetap harus mengikuti hukum dan prosedur Indonesia, termasuk persyaratan calon PMI dan dokumen penempatan dalam Pasal 5 dan Pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2017 serta proses melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebagai alternatif, Amri mendorong kedua negara mengintegrasikan sistem penempatan melalui kerja sama antarpemerintah, bukan kerja sama pemerintah dengan perusahaan swasta. Pembahasan alur rekrutmen yang menghubungkan sistem masing-masing pemerintah, katanya, mulai dilakukan dalam pertemuan teknis setelah sidang di Bandung.
Dalam pertemuan teknis untuk menyusun rancangan nota kesepahaman sektor formal, kedua negara membahas alur tersebut. Amri mengatakan kontrak tetap disahkan oleh perwakilan RI sebelum PMI berangkat dan menilai sistem kedua pemerintah perlu menjadi dasar perjanjian penempatan.