
Polri Mutasi Sejumlah Pejabat Polda Metro Jaya
13 menit yang lalu
Layanan perpanjangan SIM A dan C dibuka di lima lokasi Jakarta pada Rabu (4/11/2026), pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Terbit · 1 min read

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (4/11/2026). Menurut laporan ANTARA, layanan itu ditujukan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Informasi lokasi disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Lokasi di Jakarta Timur berada di lobi depan Mall Grand Cakung, sedangkan di Jakarta Barat berada di parkir lobi selatan Mall Ciputra. Di Jakarta Selatan, layanan tersedia di area parkir samping Universitas Trilogi.
Di Jakarta Pusat, warga dapat mendatangi area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, lokasi di Jakarta Utara berada di lobi utama LTC Glodok.
Menurut laporan yang sama, pemohon perlu menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi. Pemohon juga perlu menyiapkan biaya administrasi.
Layanan keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang telah habis masa berlakunya harus diajukan kembali sebagai permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan kepolisian.
Biaya perpanjangan yang disebut dalam laporan tersebut adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perpanjangan SIM B tidak tersedia melalui layanan keliling dan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Laporan ANTARA menyebut SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.