
KKP Verifikasi 1.000 Calon Lokasi KNMP
9 menit yang lalu
Pemerintah menata produksi tambang dan mempercepat hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah serta manfaat bagi masyarakat.
Terbit · 1 min read

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mendorong penataan produksi, pengetatan perizinan, dan percepatan hilirisasi mineral. Menurut laporan ANTARA, upaya itu diarahkan agar kekayaan alam memberi manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Bahlil menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Kamis (29/10/2026). Pembenahan sektor mineral dan batu bara ditujukan untuk memperkuat industri dalam negeri di tengah persaingan global dan tekanan harga komoditas.
“Sekarang kita ingin mengubah paradigma pengelolaan tambang. Jangan hanya mengejar berapa banyak yang kita produksi, tetapi juga berapa besar nilai tambah yang kita hasilkan dan sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya,” kata Bahlil.
Ia menginginkan hasil tambang menjadi penggerak industri nasional dan daerah penghasil memperoleh manfaat lebih besar dari pengolahan sumber daya. Dalam naskah kebijakan yang disampaikan, subsektor mineral dan batu bara menyumbang penerimaan negara bukan pajak Rp135 triliun pada 2025 serta menyerap hampir 686 ribu tenaga kerja langsung.
Pemerintah mengembalikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pertambangan ke siklus tahunan. Evaluasi tiap tahun memungkinkan volume penambangan disesuaikan dengan permintaan pasar, pergerakan harga, dan ketersediaan cadangan.
Penataan produksi menjadi perhatian setelah produksi batu bara mencapai sekitar 790 juta ton pada 2025, sementara permintaan dari sejumlah negara pembeli utama melambat. Bahlil mengatakan produksi perlu diatur sesuai kebutuhan pasar dan kepentingan nasional karena batu bara tidak dapat diperbarui.
Kuota awal produksi batu bara pada 2026 berada di kisaran 600 juta ton, kemudian pemerintah memberikan relaksasi secara terukur dengan pasokan untuk pembangkit listrik PLN tetap menjadi prioritas. Menurut laporan yang sama, penerimaan negara dari batu bara hingga Agustus 2026 mencapai Rp66 triliun, dibandingkan Rp59 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Pengaturan volume ditujukan untuk menjaga nilai ekonomi cadangan tambang. Pembenahan juga diarahkan untuk menyeimbangkan produksi, kebutuhan energi domestik, dan pengolahan mineral di dalam negeri.