
Shell Alihkan Bisnis SPBU kepada Sefas Group
13 menit yang lalu
USABC menilai pemerintah siap melanjutkan implementasi perjanjian dagang, sementara besaran tarif masih dibahas.
Terbit · 2 min read

Dewan Bisnis Amerika Serikat-ASEAN (USABC) menilai Pemerintah Indonesia siap melanjutkan proses implementasi perjanjian perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani pada Februari 2026. Menurut laporan ANTARA, sejumlah pejabat Indonesia menyampaikan komitmen tersebut dalam rangkaian misi bisnis tahunan di Jakarta pada pekan itu.
McFeeters menyampaikan hal itu dalam diskusi media di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Ia mengatakan, "Poin utamanya adalah kami mendapat kesan bahwa Pemerintah Indonesia siap melanjutkan proses implementasi kesepakatan tersebut," menurut laporan ANTARA.
Menurut McFeeters, Indonesia masih menunggu kepastian lebih lanjut dari AS mengenai investigasi berdasarkan Pasal 301 yang terkait dengan kategori tarif lainnya.
McFeeters menyebut implementasi perjanjian tersebut penting bagi perusahaan AS. Sejumlah ketentuannya dinilai dapat mendukung kepentingan dunia usaha AS sekaligus mendorong perbaikan iklim usaha di Indonesia.
Dalam misi bisnis tahun ini, USABC mengadakan sekitar 20 pertemuan dengan pejabat pemerintah, termasuk menteri koordinator bidang perekonomian, menteri keuangan, dan gubernur Bank Indonesia. Menurut laporan yang sama, pembahasan mencakup prioritas pembangunan, tantangan investasi, serta upaya mengubah peluang menjadi kerja sama konkret.
Diskusi juga membahas kepastian dan konsistensi regulasi, penerapan persyaratan yang sebanding dengan risiko dan kapasitas pelaksanaan, serta penguatan kemitraan pemerintah dengan investor. McFeeters mengatakan, "Perusahaan AS telah lama berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi Indonesia. Kepastian dan konsistensi kebijakan menjadi faktor penting agar perusahaan dapat terus mempertahankan investasi, memperluas operasi, dan membangun kemitraan yang lebih kuat dengan pelaku usaha lokal," menurut laporan ANTARA.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan usulan besaran tarif impor untuk Indonesia dari Perwakilan Dagang AS (USTR) masih dinamis dan belum ditetapkan secara final. Pemerintah, katanya, terus berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan AS untuk memperoleh skema tarif yang lebih menguntungkan bagi produk ekspor nasional.
Laporan ANTARA menyebut kebijakan tarif resiprokal AS sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS. AS kemudian memberlakukan tarif umum 10 persen terhadap seluruh negara selama 150 hari, hingga 24 Juli 2026, dan menyiapkan kebijakan pengganti melalui investigasi berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS 1974 terkait kerja paksa dan kapasitas manufaktur. Pada 2 Juni 2026, USTR menerbitkan hasil awal investigasi yang mengusulkan tarif 10 persen dan 12,5 persen terhadap 60 negara yang menjadi objek penyelidikan.