
Indonesia Expo 2026 Hasilkan Empat MoU pada Hari Pertama
25 menit yang lalu
BEI menyatakan keterbukaan data pemegang saham dan perluasan klasifikasi investor menjadi bagian dari reformasi pasar modal.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut Indonesia dan India sebagai dua negara yang membuka informasi nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kepada publik.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama BEI Jeffery Hendrik dalam lokakarya di Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (31/10/2026).
Jeffery mengatakan kebijakan keterbukaan tersebut merupakan bagian dari reformasi pasar modal Indonesia. Tujuannya, menurut dia, untuk meningkatkan kepercayaan investor dan transparansi.
BEI juga menambahkan informasi mengenai hubungan afiliasi antarpemegang saham. Informasi itu memungkinkan investor mengetahui keterkaitan antara pemegang saham tertentu dengan pemegang saham lainnya.
Jeffery menjelaskan bahwa BEI sebelumnya hanya mengumumkan nama pemegang saham, kemudian menambahkan klasifikasi investor. Ke depan, bursa berencana menyertakan keterangan apakah pemegang saham terafiliasi atau tidak.
Dalam laporan yang sama, ANTARA menyebut BEI memperluas klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori. BEI juga mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi sebagai informasi tambahan bagi investor.
Jeffery mengatakan BEI berupaya meningkatkan mutu data publik agar struktur kepemilikan emiten tergambar lebih utuh. Ia berharap transparansi pasar modal dapat memperkuat kepercayaan investor domestik maupun asing.