
Hubner dan Pelupessy Tampil Solid di Eropa
13 menit yang lalu
Laporan penipuan keuangan dapat diajukan secara daring dengan kronologi dan dokumen pendukung.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNBC Indonesia, korban penipuan keuangan dapat mengajukan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) secara daring. Pelapor diminta mengisi kronologi kejadian dan melampirkan dokumen yang diperlukan.
IASC merupakan forum koordinasi yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, serta pelaku industri jasa keuangan. Laporan disampaikan melalui situs IASC.
Pelaporan ditujukan agar korban dapat memperoleh pengembalian dana, tetapi laporan tersebut tidak menyebutkan bahwa pengembalian pasti diberikan. Korban perlu menyiapkan data dan dokumen sebelum mengisi formulir.
Data yang diperlukan mencakup nama lengkap, nomor identitas, alamat, nomor telepon, dan alamat surel aktif. Pelapor juga perlu menyiapkan salinan atau foto dokumen identitas.
Jika laporan diajukan oleh pihak yang mewakili korban, diperlukan surat kuasa dan dokumen identitas korban. Informasi mengenai pelaku, sumber penipuan, serta rekening korban dan rekening penipu juga diminta jika tersedia.
Kronologi sebaiknya mencatat urutan kejadian, termasuk tanggal dan waktu. Pelapor juga perlu menyiapkan rincian transaksi, seperti waktu transfer dan jumlah uang, serta bukti transfer atau tangkapan layar transaksi.
Untuk mengirim laporan, korban dapat membuka iasc.ojk.go.id, memilih menu Laporkan Sekarang, mengisi informasi yang diminta, lalu mengunggah dokumen pendukung. Setelah mengirim laporan, pelapor diminta menyimpan nomor pelaporan dan dapat memantau penanganannya melalui situs IASC.