
Ringgit Pimpin Penguatan Mata Uang Asia
14 menit yang lalu
Manfaat JKP dapat diajukan maksimal tiga kali selama masa usia kerja, dengan bantuan hingga enam bulan per pengajuan.
Terbit · 1 min read

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Menurut laporan CNNIndonesia.com yang mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, manfaat itu dapat diajukan maksimal tiga kali selama masa usia kerja.
Laporan CNNIndonesia.com terbit pada 30 Oktober 2026. JKP ditujukan bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, dan setiap pengajuan dapat memberikan manfaat hingga enam bulan.
Pengajuan pertama dapat dilakukan setelah masa iuran dan kepesertaan JKP terpenuhi. Pengajuan kedua baru dapat diajukan setelah masa iuran selama lima tahun sejak pengajuan pertama terpenuhi.
Pengajuan ketiga memiliki ketentuan masa iuran lima tahun setelah pengajuan kedua. Dengan demikian, jumlah pengajuan yang disebut dalam laporan dibatasi hingga tiga kali selama masa usia kerja.
Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan bagi penerima yang memenuhi persyaratan. Untuk bulan pertama hingga ketiga, besarnya 45 persen dari upah.
Pada bulan keempat hingga keenam, manfaat uang tunai yang disebutkan adalah 25 persen dari upah. Laporan itu tidak merinci persyaratan penerima manfaat lainnya.
Selain uang tunai, program JKP mencakup informasi pekerjaan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi. Pelatihan dapat diselenggarakan secara daring oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah atau swasta yang telah terverifikasi.
Laporan CNNIndonesia.com menyebut skema pengajuan bulan pertama berbeda dari pengajuan bulan kedua hingga keenam. Rincian alur pengajuan untuk tiap bulan tidak dijelaskan dalam materi yang tersedia.