
Daihatsu dan Kurma Asih Lestarikan Penyu di Bali
12 menit yang lalu
Batas 40 persen merupakan batas maksimal, bukan kenaikan otomatis harga tiket pesawat.
Terbit · 1 min read

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas. Menurut laporan CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan penetapan itu dalam keterangan tertulis pada Senin (2/11/2026).
Kebijakan tersebut berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Besaran maksimalnya sama dengan batas yang berlaku pada Oktober 2026.
Lukman menegaskan, angka 40 persen merupakan batas tertinggi biaya tambahan yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket otomatis naik sebesar itu. Biaya tambahan bahan bakar dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar tiket.
Penetapan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang besaran biaya tambahan akibat perubahan harga bahan bakar. Evaluasi mempertimbangkan rata-rata harga avtur yang dipublikasikan penyedia bahan bakar penerbangan serta rentang harga dalam keputusan tersebut.
Menurut laporan yang sama, publikasi harga avtur per 1 November 2026 mencatat rata-rata Rp23.315 per liter. Angka itu berada dalam rentang lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter, yang menjadi dasar batas maksimal 40 persen untuk November.
Kemenhub menyatakan batas maksimal tersebut tidak wajib diterapkan penuh oleh setiap maskapai. Maskapai dapat menetapkan biaya tambahan di bawah 40 persen dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, dan persaingan pasar, selama mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kemenhub akan memantau penerapan biaya tambahan dan kepatuhan maskapai terhadap aturan tarif. Maskapai diwajibkan mencantumkan biaya itu secara terpisah dari tarif dasar, menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanan, serta mematuhi Tarif Batas Atas.