
Martina Lengkong dan Pengurus W/KI GMIM Kembes Berbagi
14 menit yang lalu
Komaidi menilai peningkatan produksi dan kepastian investasi dapat membantu menekan defisit perdagangan migas.
Terbit · 2 min read

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai defisit perdagangan minyak dan gas bumi (migas) dapat ditekan dengan menjaga peningkatan produksi serta kinerja positif sektor hulu. Menurut laporan ANTARA, ia juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Migas untuk memberi kepastian hukum dan stabilitas kontrak bagi investor.
ANTARA menyebut Komaidi menyampaikan pandangannya di Jakarta pada Kamis (29/10/2026).
Menurut Komaidi, neraca perdagangan migas Indonesia konsisten mengalami defisit. Data Badan Pusat Statistik yang dikutip dalam laporan itu mencatat defisit kumulatif pada 2021–2025 sebesar 97,96 miliar dolar AS, atau hampir 20 miliar dolar AS per tahun.
Pada Januari–Agustus 2026, defisit tercatat 21,29 miliar dolar AS. Angka itu sekitar 75 persen lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan telah melampaui defisit sepanjang 2025.
Laporan ANTARA menyebut impor minyak untuk menutup kekurangan pasokan domestik sekitar 1,0–1,2 juta barel per hari sebagai penyebab utama defisit. Peningkatan defisit perdagangan migas berpotensi menekan transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah.
Ia memperingatkan impor minyak dapat terus bertambah jika produksi tidak meningkat, seiring proyeksi kebutuhan pasokan minyak mencapai 1,94–2,04 juta barel per hari pada 2030. Namun, Komaidi menilai sejumlah indikator menunjukkan sektor hulu masih berpeluang mendukung peningkatan produksi.
Data SKK Migas yang dikutip ANTARA menunjukkan investasi hulu migas naik 41,6 persen, dari 10,89 miliar dolar AS pada 2021 menjadi 15,42 miliar dolar AS pada 2025. Pada 2025, produksi siap jual minyak dilaporkan mencapai 605,3 ribu barel per hari atau 100,05 persen dari target APBN.
Hasil eksplorasi pada 2020–2026 mencatat 122 temuan dari 197 sumur yang dievaluasi, dengan rasio keberhasilan 61 persen, di atas rata-rata global 45–50 persen. Dalam diskusi dengan media, Komaidi mengatakan eksplorasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir juga menghasilkan sejumlah temuan migas berskala besar.
Komaidi mengusulkan fleksibilitas fiskal dan perlakuan pajak khusus bagi lapangan minyak tua, serta insentif seragam bagi proyek wilayah perbatasan dan marjinal. Ia juga mendorong penyederhanaan perizinan melalui penetapan batas waktu yang mengikat dan penerapan birokrasi satu pintu. Butir ketiga yang diusulkannya adalah memisahkan administrasi dan keuangan kontrak kerja sama dari keuangan negara, sekaligus menegaskan prinsip aturan pertimbangan bisnis.
ReforMiner menilai proyek hulu migas perlu dievaluasi bukan hanya berdasarkan kelayakan bisnis, tetapi juga manfaat ekonomi bersih bagi perekonomian nasional. Komaidi mengusulkan skenario perbandingan biaya insentif dengan potensi kerugian jika proyek tidak berjalan, termasuk tambahan impor energi, tekanan pada neraca pembayaran, serta hilangnya lapangan kerja dan dampak ekonomi domestik.