
Tanjabbar Minta 6.811 Sambungan Jargas Diaktifkan
13 menit yang lalu
Komaidi menilai aturan baru perlu menjamin pasokan energi sekaligus menghasilkan harga terjangkau dan efisiensi anggaran.
Terbit · 2 min read

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 tentang pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG harus menjamin pasokan energi yang andal serta harga terjangkau. Menurut laporan ANTARA, ia juga mengatakan aturan itu perlu menghasilkan efisiensi dan penghematan nyata bagi APBN.
Komaidi menegaskan di Jakarta pada 29 Oktober 2026 bahwa intervensi langsung negara perlu menghasilkan harga komoditas yang lebih kompetitif sekaligus mengurangi beban subsidi dan kompensasi energi.
Ia mengatakan regulasi itu mengubah mekanisme pengadaan impor energi dari pola korporasi berbasis pasar menjadi skema antarpemerintah (Gto-G) dan pemerintah dengan badan usaha (G-to-B). Skema tersebut dijalankan Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas di bawah Kementerian ESDM.
Kebijakan tersebut memperkuat peran negara dalam pengadaan impor energi dan menempatkan ketahanan energi sebagai bagian dari kedaulatan. Ketahanan energi dikendalikan melalui diplomasi antarpemerintah untuk mengamankan kepastian pasokan jangka panjang di tengah dinamika geopolitik global.
Dalam skema itu, BLU Lemigas bertugas mengadakan komoditas, sedangkan PT Pertamina (Persero) menjadi pihak yang menyerap hasil pengadaan sekaligus mengelola rantai pasok fisik. Dalam diskusi dengan media, Komaidi mengatakan daya tawar politik negara dan jaringan bisnis global Pertamina dapat memperkuat posisi Indonesia di tingkat internasional.
Komaidi mengatakan keberlanjutan kebijakan itu memerlukan harmonisasi aturan. Ia merujuk Pasal 9 dan Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang kegiatan niaga hilir migas oleh badan usaha berizin serta UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagai kerangka perbendaharaan negara bagi BLU.
Ia menilai perlu ada aturan khusus berupa Peraturan Menteri ESDM atau PMK mengenai tarif layanan BLU, pencatatan persediaan, dan pedoman lindung nilai komoditas. Menurutnya, formula kompensasi BBM dan subsidi LPG juga perlu disesuaikan agar harga beli dari BLU terintegrasi otomatis dalam perhitungan fiskal APBN.
Komaidi menyebut pembahasan RUU Migas yang tengah berjalan sebagai momentum untuk menempatkan kerangka kelembagaan itu secara permanen setingkat undang-undang. Ia juga mengatakan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dapat mengintegrasikan fungsi pengadaan impor yang kini dijalankan BLU Lemigas dan memisahkan Cadangan Penyangga Energi berbasis Perpres Nomor 96 Tahun 2024 dari stok komersial harian.
Rencana pembentukan BUK Migas itu juga mencakup perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana pengadaan energi strategis agar keputusan di pasar global dapat diambil secara cepat, akuntabel, dan transparan.